faq:2021:10:26:000091994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika melakukan penyerahan kepada WAPU dan menerbitkan kode faktur 030, pada saat melakukan pembayaran PPN dan membuat id billing 411211 900 itu menggunakan nama Wapu atau NPWP rekanan ya?
Jawaban
Yang membuat kode billing dan menyetor WAPU, namun nanti memilih “NPWP Lain” dan memasukkan npwp lawan transaksi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000091994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion