Tanya
email Sehubungan dengan terbitnya UU HPP diantaranya tentang pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN antara lain : Fasilitas Pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok. Berdasarkan informasi diatas bahwa Perusahaan kami adalah produksi daging ayam dan telur untuk kebutuhan pokok, dimana pelanggan kami kepada perusahaan juga kepada perorangan. Pertanyaannya : Apakah atas pe
Jawaban
Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. yang dimana nantinya apabila UU HPP sudah diundangkan harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 08, apabila ada pengembalian BKP maka harus dibuatkan nota retur, saat ini UU HPP belum diundangkan jadi masih menggunakan aturan UU 42 Tahun 2008, dimana atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masih masuk
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion