User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000091904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal gaji karyawan per bulan 11jt, namun ada salah satu bulan karena ada THR jadi 18 juta,, pertanyaan saya apakah masa yang ada THR tsb tetap mendapatkan insentif karena total penghasilan masih dibawah 200 juta setahun?


Jawaban

salah satu syarat utk mendapatkan insentif 21 dtp adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat *tetap dan teratur* yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jika tdk lebih dari 200 juta, maka dapat insentif. jikan ybs juga menerima ph tidak teratur saat itu, maka ph tidak teratur, yg dapat insentif hanya ph yang bersifat tetap dan teratur. selain itu, tetap dipotong pph pasal 21 seperti biasa.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K᠎ Q U V
H P V U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K T B L
 
faq/2021/10/26/000091904_1234.txt · Last modified: (external edit)