faq:2021:10:26:000091903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54 tanya mas/mba, kalau wp kasih jasa konstruksi berupa penarikan kabel di luar daerah pabean yaitu di filipina, berarti itu nggak ada aspek PPN-nya kan ya? atau itu termasuk ke ekspor JKP?
Jawaban
#54A: pm ya deeev kriteria yg dikenakan PPN disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UU PPN sttd UU Cika. jika tidak memenuhi kriteria tsb, maka tidak dikenakan PPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000091903_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion