faq:2021:10:26:000091900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang pelaporan bebas PPN terkait penjualan rumah di bawah 2M, itu sya harus lapor di layanan e-reporting di menu apa bu/pak? Ini cukup menggunakan faktur pajak yang dilaporkan dalam spt masa PPN yang diisi keterngan sesuai PMK 21 2021 atau bagaimana ya?
Jawaban
Pasal 8 ayat 7 PMK-103/2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000091900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion