User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000091900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya tentang pelaporan bebas PPN terkait penjualan rumah di bawah 2M, itu sya harus lapor di layanan e-reporting di menu apa bu/pak? Ini cukup menggunakan faktur pajak yang dilaporkan dalam spt masa PPN yang diisi keterngan sesuai PMK 21 2021 atau bagaimana ya?


Jawaban

Pasal 8 ayat 7 PMK-103/2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H D S M
M G W F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C K D᠎ X
 
faq/2021/10/26/000091900_1234.txt · Last modified: (external edit)