faq:2021:10:26:000091878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat SKPKB, sudah dibayar pokoknya. kemudian mengajukan pengurangan atas bunga, surat keputusan pengurangan sebagiannya sudah keluar, yaitu dikurangi 75%, pertanyaannya, kalau mau bayar bunga yg 25% itu, harus nunggu STP atau bagaimana ya ? apa benar dasar hukumnya PMK-8/2013? soalnya disitu ga ada tata cara pembayarannya ya mas/mba ?
Jawaban
ditagih dengan STP, ketentuan pengurangannya di PMK-8/PMK.03/2013
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000091878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion