User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000091878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP dapat SKPKB, sudah dibayar pokoknya. kemudian mengajukan pengurangan atas bunga, surat keputusan pengurangan sebagiannya sudah keluar, yaitu dikurangi 75%, pertanyaannya, kalau mau bayar bunga yg 25% itu, harus nunggu STP atau bagaimana ya ? apa benar dasar hukumnya PMK-8/2013? soalnya disitu ga ada tata cara pembayarannya ya mas/mba ?


Jawaban

ditagih dengan STP, ketentuan pengurangannya di PMK-8/PMK.03/2013

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y H P K
P᠎ P Z M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L U P O
 
faq/2021/10/26/000091878_1234.txt · Last modified: (external edit)