faq:2021:10:26:000091877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q Selamat pagi, saya ingin bertanya jika saya mendapatkan SP2DK terkait perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2021 yang baru (dikarenakan adanya perbedaan kompensasi kerugian akibat pemeriksaan), maka saya mulai mengangsur dengan PPh 25 dengan nominal yg baru dimulai sejak kapan ya? Risalah hasil pemeriksaan terbit di akhir September, apakah saya harus membayar angsuran PPh 25 yg bdimulai masa September atau Oktober?
Jawaban
<WRAP> #21A: pm yaa mas WP sudah diperiksa, kemudian terbit SP2DK. WP belum memberikan tanggapan. infokan untuk memberikan tanggapan dulu ke KPP, bisa secara langsung, bisa juga secara tertulis http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000091877_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion