User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000128095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PT ada impor barang tetapi pihak logistik DHL ada salah npwp di BPN bea masuk dan ppnnya, apakah dapat dilakukan PBK? dan bagaimana prosesnya ya? ini bisa KPP proses atau mesti Konfirmasi ke Bea cukai mas? 2. Transkasi dengan bendahara desa . Apalah benar dengan Kode faktur 02? Ada batasan Nilai tranksinya ga kak? Sesuai 231 Kalo Di bawah 2 juta pakai faktur 01? Soalnya secara ekplisit tidak dijelaskan diaturannya.


Jawaban

Untuk pbk, bisa jelasin Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 ya mas, mengenai yang tidak dapat di pindahbukukan. Kalo memang masuk salah satu di situ, maka tidak bisa dilakukan Pbk. Boleh coba konfirmasi dulu ke BC nya, apakah bisa diubah atau dibetulkan atau tidak. Untuk npwp bendahara desa kan sudah dihapus ya mas seharusnya, kalo yg dimaksud dengan npwp instansi pemerintah desa, iya mas ada batasan transaksinya sesuai pasal 18 PMK-231/2019, memang di pmknya tidak ekspliist membahas ko

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A U S W
T​ A Z N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T᠎ J U T
 
faq/2021/10/25/000128095_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1