User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait PP 46 Tahun 2013, terkait ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 . yg dimaksud 1 tahun itu bagaimana? misalnya secara komersial beroperasi sejak Feb 2016 . apakah sudah dianggap 1 tahun jika mulai beroperasi Feb-Des 2016? dan untuk PP 46 itu apakah bisa memilih self assesment jika ingin memakai tarif umum?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W L S A
K E T B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H T J G
 
faq/2021/10/25/000091846_1234.txt · Last modified: (external edit)