faq:2021:10:25:000091846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PP 46 Tahun 2013, terkait ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 . yg dimaksud 1 tahun itu bagaimana? misalnya secara komersial beroperasi sejak Feb 2016 . apakah sudah dianggap 1 tahun jika mulai beroperasi Feb-Des 2016? dan untuk PP 46 itu apakah bisa memilih self assesment jika ingin memakai tarif umum?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091846_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion