faq:2021:10:25:000091832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT Indo (berada di indonesia) saham nya dimiliki oleh wajib pajak luar negeri (orang asing) dijual kepada PT B (berada di indonesia) dalam hal ini apakah ada pemotongan/pemungutan pajak ? jika kena potongan, siapa yg memotong pajak nya? pasal apa yg dikenakan ?
Jawaban
<WRAP> dikenakan pph pasal 26, lengkapnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion