faq:2021:10:25:000091818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, jika ada pembetulan ebupot disuatu masa pajak, memasukkan bupot baru, itu nanti kalau buat kode billingnya akan jadi satu ya jumlahnya dgn bupot di spt normal yg kode objeknya sama?
Jawaban
buat kode billingnya ntar digabungin untuk kjs nya yang sama. misal, ada dua bukpot baru utk jasa, kjsnya kan sama, nah nanti kode billingny itu jadi satu aja. kalo cuman ada satu bukpot baru aja, ya kode billingnya sendiri. karena yang normal kan sudah dibayar dan dilapor kak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion