faq:2021:10:25:000091811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang. bu ingin menanyakan mengenai pembetulan realisasi pph 21 dtp. psl 19b pmk 82 masa jan s.d jun 2021 bisa dibetulkan sampai dgn tgl 31.10.2021 apakah benar?
Jawaban
utk realisasi masa januari-juni 2021 pph 21 dtp, masih bisa dilakukan pembetulan paling lambat 31 oktober 2021. sesuai pmk 82/2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion