User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya misakan kita sebagai pemotong pajak yang bertransaksi dengan WP PP 23, dan mau mengajukan PBK atas penyetoran PPh Final tsb, syaratnya apa saja ya? untuk surat PBK nya kan harus ditujukan ke KPP WP PP23 tapi dari segi SPT terlapor kan atas nama pemotong, itu perlu dilampirkan? bukti pbk nya perlu dilapor di spt pemotong atau tdk? ada aturan yg menyebutkan?


Jawaban

syarat pbk: mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung. permohonan pbk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ S F U C
X G S M A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T G Q J
 
faq/2021/10/25/000091810_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)