faq:2021:10:25:000091810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya misakan kita sebagai pemotong pajak yang bertransaksi dengan WP PP 23, dan mau mengajukan PBK atas penyetoran PPh Final tsb, syaratnya apa saja ya? untuk surat PBK nya kan harus ditujukan ke KPP WP PP23 tapi dari segi SPT terlapor kan atas nama pemotong, itu perlu dilampirkan? bukti pbk nya perlu dilapor di spt pemotong atau tdk? ada aturan yg menyebutkan?
Jawaban
syarat pbk: mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung. permohonan pbk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091810_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion