User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi sewa bangunan, tetapi PPh finalnya ditanggung oleh pihak penyewa selaku pemotong. Apakah pihak penyewa tetap membuat buktipotong dan diberikan kepada pemilik gedung?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) kembali ke ketentuan pph final atas sewa tanah bangunan ya. tetap harus dibuat bukti potongnya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Y U V R
B I᠎ M P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I P​ S᠎ I
 
faq/2021/10/25/000091806_1234.txt · Last modified: (external edit)