faq:2021:10:25:000091806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi sewa bangunan, tetapi PPh finalnya ditanggung oleh pihak penyewa selaku pemotong. Apakah pihak penyewa tetap membuat buktipotong dan diberikan kepada pemilik gedung?
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) kembali ke ketentuan pph final atas sewa tanah bangunan ya. tetap harus dibuat bukti potongnya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion