User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan spt masa ppn juli jadi LB 24jt dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. masa agustus spt normalnya LB 8 jt. apakah atas LB juli yang dikompensasikan ke agustus itu diakumulasi dgn LB agustus yg 8jt?


Jawaban

pastikan dulu SPT normal Juli statusnya apa. pastikan juga atas LB agustus 8 jt itu sudah diakui atau dilaporkan di masa september atau belum. untuk pembetulan yg jadi LB itu selain dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, juga bisa dikompensasikan ke masa pajak dilakukan pembetulan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S Q O N
E᠎ O D Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H M W O
 
faq/2021/10/25/000091803_1234.txt · Last modified: (external edit)