faq:2021:10:25:000091803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa ppn juli jadi LB 24jt dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. masa agustus spt normalnya LB 8 jt. apakah atas LB juli yang dikompensasikan ke agustus itu diakumulasi dgn LB agustus yg 8jt?
Jawaban
pastikan dulu SPT normal Juli statusnya apa. pastikan juga atas LB agustus 8 jt itu sudah diakui atau dilaporkan di masa september atau belum. untuk pembetulan yg jadi LB itu selain dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, juga bisa dikompensasikan ke masa pajak dilakukan pembetulan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion