User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091745_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya merupakan WP Bendahara Pemerintah. Jika melakukan transaksi sebagai beikut, pengenaan pajaknya bagaimana ya: 1. Melalukan transaksi Fullboard di Hotel, namun ada biaya tambahan (charge) dari hotel untuk swab antigen (dengan klinik yang bekerjasama dengan hotel). apakah kami bendahara melakukan potongan pajak atas transaksi swab antigen tsb? siapakah yg kami potong, pihak hotel atau klinik? 2. Jika swab antigen dilakukan oleh di praktek dokter umum (bukan atas nama klinik) bagaimana pengenaa


Jawaban

1. Pastikan dulu penghasilan klinik atas swab antigen ini memenuhi ketentuan PMK 239/2020 sttd pmk 83/2021 atau tidak, kalau memenuhi bisa pakai insentif. kalau memang tidak memenuhi, pemotongan PPh Pasal 23 tetap berlaku ketentuan umum. Untuk PPh Pasal 23, kalau yg menggunakan jasa adalah pemotong dan jasa yg diberikan termasuk jenis jasa lain di PMK-141/2015, maka harus dipotong PPh Pasal 23. Kemudian untuk mengetahui siapa pemotongnya, harus dipastikan dulu kontrak atas jasa swab antigen itu

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E N H D
S F V A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R K R X K
 
faq/2021/10/25/000091745_1234.txt · Last modified: (external edit)