faq:2021:10:25:000091732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami sedang mengalami kebangkrutan dan akan menjual mesin sbg aset yg kami miliki degan nilai 6 M , apakah menggunakan PPN yaa saat penjualan, PKP perusahaan kami sudah di cabut 1/2 tahun lalu
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : - Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP - Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha - Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion