User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami sedang mengalami kebangkrutan dan akan menjual mesin sbg aset yg kami miliki degan nilai 6 M , apakah menggunakan PPN yaa saat penjualan, PKP perusahaan kami sudah di cabut 1/2 tahun lalu


Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : - Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP - Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha - Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M A S X
S​ N W J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V N S D
 
faq/2021/10/25/000091732_1234.txt · Last modified: (external edit)