Tanya
#8Q: Izinkan saya menerangkan kronologisnya yang saya pahami tentang PMK 89 tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1. PMK 89 tahun 2020 menjelaskan bahwa objek pajaknya adalah BHPt (Barang hasil pertanian tertentu) 2. PMK 89 tahun 2020 mnjelaskan bahwa subjek pajaknya adalah PKP yang melakukan penyerahan BHPt yang ingin saya tnyakan adalah apakah sekiranya jika saya adalah pedagang pengumpul maka saya tidak berhak menerbitkan faktur pajak menggunakan DPP Nilai Lain sesuai PMK 89 tahun 2020? Karena
Jawaban
#8A sebentar ya mas, baca duluu Pasal 2 PMK 89/2020: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 PMK 89: Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. jadi seharusnya jika wp adalah PKP dan melakukan penyerahan BHPt maka dapat memilih menggunakan DPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion