faq:2021:10:25:000091724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apaah bisa potong PPh Pasal 26 yang sudah lewat 3 bulan?
Jawaban
Bisa, silakan buat bupot, setorkan, dan buat SPT pembetulan. Tetapi bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091724_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion