User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apaah bisa potong PPh Pasal 26 yang sudah lewat 3 bulan?


Jawaban

Bisa, silakan buat bupot, setorkan, dan buat SPT pembetulan. Tetapi bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ S V H R
N L K᠎ N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K M T Y
 
faq/2021/10/25/000091724_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1