faq:2021:10:25:000091723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal piutang yang berasal dari Pemerintah telah dijual kepada pihak ketiga, tetapi Pemerintah setuju untuk terus mengadministrasikan piutang tersebut atas nama pihak ketiga tersebut sebagai “agennya”, apakah pengalihan piutang tersebut ke pihak ketiga akan dikenakan pajak apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada pemotongan pajak)?
Jawaban
dikembalikan secara normatif ke pengertian objek pph dan subjek pph dalam uu pph.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion