User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal piutang yang berasal dari Pemerintah telah dijual kepada pihak ketiga, tetapi Pemerintah setuju untuk terus mengadministrasikan piutang tersebut atas nama pihak ketiga tersebut sebagai “agennya”, apakah pengalihan piutang tersebut ke pihak ketiga akan dikenakan pajak apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada pemotongan pajak)?


Jawaban

dikembalikan secara normatif ke pengertian objek pph dan subjek pph dalam uu pph.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F A V G
J I K P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F L᠎ T R
 
faq/2021/10/25/000091723_1234.txt · Last modified: (external edit)