User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan PPN atas barang sampel yang diberikan gratis apakah perlu diterbitkan faktur pajak?


Jawaban

“masuk ke pengertian pemberian cuma2 ya mbak. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N P F B
V I A Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y᠎ P B R
 
faq/2021/10/25/000091721_1234.txt · Last modified: (external edit)