faq:2021:10:25:000091720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada retur pada penjualan digunggung dan merubah omzet kan kita harus pembetulan SPT PPN nya. untuk pembetulannya bagaimana ya kak? kareana kan tidak ada FP Retur PK.
Jawaban
secara ketentuan nota retur tidak terpenuhi jadi tidak dibuat nota retur. silakan buat pembetulan spt masa ppn jika ada perubahan jumlah penyerahan digunggung di spt masa yg terdapat perubahan jumlah penyerahan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion