User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tanya Sesuai peraturan di pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003, ada beberapa penyerahan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Apakah peruturan ini tidak berlaku untuk perusahaan yg sudah pkp? Klo di TKB ada beberapa jasa yang sudah di coret Mas Mbak (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id


Jawaban

Ini yang dimaksud WP nya engga berlaku bagi PKP gmana ya? Mungkin bisa dikonfirmasi dlu yang ini. Sama diberi ketentuan di bawah ini : kalo fasilitas dibebaskan itu kan jika yang menyerahkan PKP nanti buat FP 08 dan sesuai pasal 15 KMK 370/2003, kalo PKP yang menerima JKP yang dibebaskan itu nanti PM nya gabisa dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 42 TAHUN 2009). Untuk fasilitas dibebaskan salah satunya yang Pasal 1 angka 2 huruf d KMK 370/2003, dan itu masih ada sih mba di Peraturan Pem

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D᠎ A H L
J L M A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C O K​ K
 
faq/2021/10/25/000091708_1234.txt · Last modified: (external edit)