User Tools

Site Tools


faq:2021:10:25:000091703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila penggantian barang karena rusak, diganti dengan barang yang sama, apakah perlu melakukan nota retur?


Jawaban

“Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya” (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Kalo memenuhi ini, haruse ga bisa disebut ada pengembalian BKP. Kalo ga ada pengembalian BKP artinya ga ada nota retur.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T U᠎ A F
A J E X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C F J X
 
faq/2021/10/25/000091703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)