faq:2021:10:25:000091703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila penggantian barang karena rusak, diganti dengan barang yang sama, apakah perlu melakukan nota retur?
Jawaban
“Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya” (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Kalo memenuhi ini, haruse ga bisa disebut ada pengembalian BKP. Kalo ga ada pengembalian BKP artinya ga ada nota retur.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion