faq:2021:10:25:000091672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karena adanya kesalahan pencantuman Masa Pajak pada billing ssp, yang seharusnya Juni 2021 lalu tercantum masa Juli 2021, sehingga pada masa Juli 2021 trdapat LB (setor SSP masa Juni dan Juli 2021). berdasrkan hal tsb sya sudah lakukan PBK dan Pembetulan dimasa Juni 2021 (LB masa Juli saya PBK ke Masa Juni) lalu saya PEMBETULAN. namun setelah pembetulan masa Juni, status pajaknya menjadi NIHIL. apakah benar demikian ? apakah status Masa Juni tersebut benar NIHIL atau sebenarnya Kurang Bayar..
Jawaban
coba cek pengisian di spt pembetulan juni gimana, terutama di induk no 15, 16, 17.. dijelaskan perbedaan “lebih potong” dengan “lebih setor”…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/25/000091672_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion