faq:2021:10:22:000128091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyediaan jasa training apakah dikenakan PPN? Jackpot
Jawaban
kita jelasin jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja pmk-83/2012, dijelasin lebih lanjut di pasal 5nya. Kalo memang gak masuk, nanti ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN, kalo memenuhi syarat2 penyerahan jkp maka terutang PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000128091_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion