Tanya
Terkait PER-18-Pj-2021 (PPN Pulsa) ini, di pasal 4, kita harus mencamtumkan keterangan berupa Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 1. keterangan tersebut kita camtumkan dibagian mana? Apakah dibagian barang/jasa atau dibawah barcode e faktur seperti nomor invoice? 2. Apakah pencatuman tersebut hanya berlaku untuk transaksi pulsa saja atau untuk transaksi lain seperti invoice komisi, man fee ataupun program yang kita tagihkan ke pihak penyelengara jasa telekomunikasi?
Jawaban
1. keterangan “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” dicantumkan di FP atau di dokumen yg dipersamakan FP. Di PER-nya tidak disebutkan teknis dibagian mananya, kalo faktur bisa masukin aja di bagian referensi. 2. Ketentuan pencatuman keterangannya mengacu ke pasal 2 ayat 1 huruf b, atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion