faq:2021:10:22:000123924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba Ketentuan yg mengatur apabila WP pindah KPP, maka NPWP tidak perlu berubah alias tetap. Selain ketentuan di SE-44/2015. Apa ada peraturan diatasnya mungkin PMK/PER yang mengatur hal tersebut?
Jawaban
Hanya di SE 44/2015 aja , Mba Kalau WP kekeh pengen minta aturan tertulisnya . Infokan saja SE tahun berapa ttg apa . Nanti jika membutuhkan silakan minta ke KPP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000123924_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion