User Tools

Site Tools


faq:2021:10:22:000091555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk P3B Indonesia dengan Pakistan jika kami memberikan komisi kepada lawan transaksi di Pakistan, kami harus potong PPh berapa % ya DGT Form sudah memenuhi semuanya kita jual barang melalui pihak ke3 (penjajah barang) di pakistan kemudian kami memberikan komisi kalo berdasarkan tarif P3B kita potong berapa % ya?


Jawaban

Silakan diarahkan ke article 7 BUSINESS PROFITS P3B Indo-Pakistan mas. Dimana penghasilan yg dibayarkan oleh pihak Indo ke Pakistan tsb hanya akan dipajaki di negara sana (Pakistan), dengan syarat tidak ada BUT di Indonesia. Sehingga, Indo cukup buatkan bupot PPh 26 dengan tarif 0%.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I R J S
Q N I Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B Z U M
 
faq/2021/10/22/000091555_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)