faq:2021:10:22:000091555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk P3B Indonesia dengan Pakistan jika kami memberikan komisi kepada lawan transaksi di Pakistan, kami harus potong PPh berapa % ya DGT Form sudah memenuhi semuanya kita jual barang melalui pihak ke3 (penjajah barang) di pakistan kemudian kami memberikan komisi kalo berdasarkan tarif P3B kita potong berapa % ya?
Jawaban
Silakan diarahkan ke article 7 BUSINESS PROFITS P3B Indo-Pakistan mas. Dimana penghasilan yg dibayarkan oleh pihak Indo ke Pakistan tsb hanya akan dipajaki di negara sana (Pakistan), dengan syarat tidak ada BUT di Indonesia. Sehingga, Indo cukup buatkan bupot PPh 26 dengan tarif 0%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091555_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion