Tanya
WP salam dalam menjurnal, seharusnya sebagai biaya tapi WP mencatat sebagai asset, dan sudah disusutkan sekitar 1 tahun, WP ingin membetulkan jurnalnya di tahun ini. untuk penyusutan yg telah WP lakukan ditahun lalu apakah bisa diakui biayanya? apakah WP perlu melakukan penyajian kembali laporan keuangannya?
Jawaban
- utk penyajian ulang lapkeu, kalau memang ada yang salah silahkan dibuat ulang, namun ikuti ketentuan psak yang dipakai perusahaan. - atas kesalahan data di lapkeu, apabila mengakibatkan kesalahan pada isian spt tahunan juga, maka bisa dilakukan pembetulan spt (ikuti ketentuan pembetulan spt). silahkan betulkan data pada spt sesuai data laporan keuangan dan data penunjang lainnya untuk kemudian disesuaikan dengan petunjuk pengisian spt tahunannya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion