faq:2021:10:22:000091543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q mas/mba wp bertanya perihal ebupot unifikasi yang mendapatkan SKB, misal lawan transaksi baru memberikan SKB bulan ini sedangkan invoice untuk bulan september, apakah pelaporan bulan september baru dposting dan dilaporkan hari ini kena sanksi pelaporan pajak ?
Jawaban
spt masa unifikasi september kan JT lapornya tgl 20 oktober ya… kalau baru dilapor tgl 22 oktober iya telat lapor, ada kemungkinan kena sanksi Pasal 8 (1) Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan: a. penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir; b. penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir; c. penyampaian SPT Masa PPh
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091543_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion