User Tools

Site Tools


faq:2021:10:22:000091543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q mas/mba wp bertanya perihal ebupot unifikasi yang mendapatkan SKB, misal lawan transaksi baru memberikan SKB bulan ini sedangkan invoice untuk bulan september, apakah pelaporan bulan september baru dposting dan dilaporkan hari ini kena sanksi pelaporan pajak ?


Jawaban

spt masa unifikasi september kan JT lapornya tgl 20 oktober ya… kalau baru dilapor tgl 22 oktober iya telat lapor, ada kemungkinan kena sanksi Pasal 8 (1) Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan: a. penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir; b. penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir; c. penyampaian SPT Masa PPh

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A K G T
L A E T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M​ S G Z
 
faq/2021/10/22/000091543_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)