faq:2021:10:22:000091521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pisah harta, uang yang dikasih suami ke istri apakah objek mas/mb?
Jawaban
sesuai Uu PPh, penjelasan pasal 8, bahwa Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukanlah penghasilan/ objek pajak bagi si istri sesuai pasal 4 ayat 1. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091521_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion