User Tools

Site Tools


faq:2021:10:22:000091490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk transaksi pembelian batu kaput dikenakan PPh gak ya ka? soalnya setelah saya baca di PMK 34 tidak ada spesifik menyebutkan batu kapur sebagai objek pajak mineral bukan logam


Jawaban

Dikembalikan secara normatif ke ketentuan pph 22 sesuai pmk 34/2017 ya. Pastikan juga si penjual memiliki ijin usaha pertambangan (mungkin bisa dilihat juga apakah di ijin usahanya tertera keterangan mengenai mineral non logam tadi). Jila memang wp tidak yakin apakah masuk ke jenis mineral bukan logam atau bukan, bisa konsul lebih lanjut dulu dengan kpp.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I A X M
W​ F E H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E O᠎ D O
 
faq/2021/10/22/000091490_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)