faq:2021:10:22:000091490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk transaksi pembelian batu kaput dikenakan PPh gak ya ka? soalnya setelah saya baca di PMK 34 tidak ada spesifik menyebutkan batu kapur sebagai objek pajak mineral bukan logam
Jawaban
Dikembalikan secara normatif ke ketentuan pph 22 sesuai pmk 34/2017 ya. Pastikan juga si penjual memiliki ijin usaha pertambangan (mungkin bisa dilihat juga apakah di ijin usahanya tertera keterangan mengenai mineral non logam tadi). Jila memang wp tidak yakin apakah masuk ke jenis mineral bukan logam atau bukan, bisa konsul lebih lanjut dulu dengan kpp.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091490_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion