faq:2021:10:22:000091444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info terkait PMK 9 2021 terkait insentif Covid-19. Terdapat pasal mengenai syarat bisa atau tidaknya mendapat insentif terkait percepatan restitusi PPN. Pertanyaannya adalah, apakah 3 persaratan ini harus dipenuhi seluruhnya? Ataukah hanya salah satu? ———— Mas mba ini WP nya nanya ketentuan di Pasal 15 ayat (2) PMK 9/PMK.03/2021. Itu kan syaratnya ada kata “atau” ya. Berarti asal terpenuhi salah satu sudah cukup ya mas mba?
Jawaban
Betul, syarat yang dipasal 15 ayat 2, tidak harus memenuhi ketiganya, bisa salah satu saja maka bisa. Perhatikan juga nominal lb sesuai pasal 15 ayat 4 nya. LB paling banyak 5 M
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion