User Tools

Site Tools


faq:2021:10:22:000091402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada ketentuan perpajakan terkait pemberian dana bantuan dari apbn ke pihak swasta ga? Dari sisi pemberi dan penerima bantuan


Jawaban

Untuk bantuan atau hibah kan dapat dikecualikan dari objek pajak mas. Untuk umumnya di PMK-90/PMK.03/2020 sudah disebutkan terkait dana sumbangan aspek perpajakan bagi si pemberi seperti apa dan bagi si penerima seperti apa 90/PMK.03/2020. Cuma ketentuan di sini pihak2 yg dimaksud adalah OP atau Badan. Arahkan ke AR di KPP apakah tetap dpt mengikuti ketentuan di PMK ini bagi si penerima atau tidaknya. Kalo bagi si pemberi harusnya ga ada objek potput nya ya mas.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H C᠎ U I
E F O K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y V F G
 
faq/2021/10/22/000091402_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)