faq:2021:10:22:000091402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ketentuan perpajakan terkait pemberian dana bantuan dari apbn ke pihak swasta ga? Dari sisi pemberi dan penerima bantuan
Jawaban
Untuk bantuan atau hibah kan dapat dikecualikan dari objek pajak mas. Untuk umumnya di PMK-90/PMK.03/2020 sudah disebutkan terkait dana sumbangan aspek perpajakan bagi si pemberi seperti apa dan bagi si penerima seperti apa 90/PMK.03/2020. Cuma ketentuan di sini pihak2 yg dimaksud adalah OP atau Badan. Arahkan ke AR di KPP apakah tetap dpt mengikuti ketentuan di PMK ini bagi si penerima atau tidaknya. Kalo bagi si pemberi harusnya ga ada objek potput nya ya mas.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/22/000091402_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion