faq:2021:10:21:000128083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika terdapat perubahan data pengurus dan ttd SPT PPN, apakah sertifikat elektronik harus di ajukan ulang dan diganti baru? Atau masih bsa di pakai? Terimakasih
Jawaban
sebenernya masih bisa dipakai je, tapi kalo mau buat jaga kerahasiaan mungkin kalo pengurus yg sebelumnya Passphrasenya tahu, bisa ajukan sertel baru juga
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000128083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion