User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000128083_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, jika terdapat perubahan data pengurus dan ttd SPT PPN, apakah sertifikat elektronik harus di ajukan ulang dan diganti baru? Atau masih bsa di pakai? Terimakasih


Jawaban

sebenernya masih bisa dipakai je, tapi kalo mau buat jaga kerahasiaan mungkin kalo pengurus yg sebelumnya Passphrasenya tahu, bisa ajukan sertel baru juga

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J I Z​ D
Y Q E S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B R M J
 
faq/2021/10/21/000128083_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)