faq:2021:10:21:000126726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPh 21 yang seluruhnya DTP, apakah tidak masalah jika status LB? atau perlu dinihilkan?
Jawaban
Kalau statusnya LB, normalnya kan harus memilih masa kompensasi ya. Sedangkan jumlah LB berasal dari DTP semua sehingga tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP. Di aplikasi sendiri tidak bisa membedakan LB dari DTP / non DTP, jd saat ada LB pasti akan diminta mengisi masa kompensasi.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000126726_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion