User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000126726_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPh 21 yang seluruhnya DTP, apakah tidak masalah jika status LB? atau perlu dinihilkan?


Jawaban

Kalau statusnya LB, normalnya kan harus memilih masa kompensasi ya. Sedangkan jumlah LB berasal dari DTP semua sehingga tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP. Di aplikasi sendiri tidak bisa membedakan LB dari DTP / non DTP, jd saat ada LB pasti akan diminta mengisi masa kompensasi.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U​ M X D
C U S T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U D O᠎ X
 
faq/2021/10/21/000126726_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)