faq:2021:10:21:000122613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pak saya sudah bayar ppn kurang byr dibln sep, tetapi belum saya lapor. dan ternyata ada pajak masukan yg tertinggal Pajak masukan tersebut mengurangi PPN Kurang Bayar sebesar 150rb, PPN dibln september jadi lebih byr gimana solusinya pak? sedangkan tidak bisa dikompensasi di bln berikutnya
Jawaban
ada 2 opsi yg bisa dilakukan : (1) yg udah disetorkan dimasukan ke bagian II B (PPN dibayar di muka) jadi nanti kelihatan ada LBnya dan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya; atau (2) tetap dinput di bagian SSP dan NTPNnya, atas SSPnya ga kebaca lebih setor, nanti atas kelebihan setornya diajukan PBK.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000122613_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion