User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000122613_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pak saya sudah bayar ppn kurang byr dibln sep, tetapi belum saya lapor. dan ternyata ada pajak masukan yg tertinggal Pajak masukan tersebut mengurangi PPN Kurang Bayar sebesar 150rb, PPN dibln september jadi lebih byr gimana solusinya pak? sedangkan tidak bisa dikompensasi di bln berikutnya


Jawaban

ada 2 opsi yg bisa dilakukan : (1) yg udah disetorkan dimasukan ke bagian II B (PPN dibayar di muka) jadi nanti kelihatan ada LBnya dan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya; atau (2) tetap dinput di bagian SSP dan NTPNnya, atas SSPnya ga kebaca lebih setor, nanti atas kelebihan setornya diajukan PBK.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z N P V
U​ H V H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M W P R
 
faq/2021/10/21/000122613_1234.txt · Last modified: (external edit)