User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000122430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#70Q mas/mba WP bertanya untuk Faktur pajak kode 070. saya ada 2 transaksi masa September 2021 dengan 070 karena di lakuakn di kawasan Batam FTZ. saya sudah coba untuk pembuata SPT masa Sept 2021, tapi ko PPN nya tetap terhitung ya ? bukannya seharus nya di bebaskan ya ?


Jawaban

#70A: PPN nya tetap ada yak, tapi nanti tidak masuk ke PPN yang Harus Dipungut Sendiri di Induk romawi II (tidak masuk ke hitungan KB SPT).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y E B I
F K U R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U C S I
 
faq/2021/10/21/000122430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)