faq:2021:10:21:000122430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#70Q mas/mba WP bertanya untuk Faktur pajak kode 070. saya ada 2 transaksi masa September 2021 dengan 070 karena di lakuakn di kawasan Batam FTZ. saya sudah coba untuk pembuata SPT masa Sept 2021, tapi ko PPN nya tetap terhitung ya ? bukannya seharus nya di bebaskan ya ?
Jawaban
#70A: PPN nya tetap ada yak, tapi nanti tidak masuk ke PPN yang Harus Dipungut Sendiri di Induk romawi II (tidak masuk ke hitungan KB SPT).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000122430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion