faq:2021:10:21:000122408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau input bukti pbk di pelaporan espt tahunan OP ga ada menunya bagaimana ya? hanya bisa input SSP
Jawaban
secara aplikasi memang cuma ada pilihan SSP dan ntpn mas, bisa diinput di situ saja, cuma tetep sarankan konsultasi dengan pihak kpp ya mas untuk pengisiannya soalnya kolom ntpn terbatas 16 digit karakter sedangkan bukti pbk biasanya lebih dari 16 digit
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000122408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion