User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000103763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP wanita status cerai, Sebelumnya menggunakan NPWP yg merupakan NPWP cabang dr suami, Apa perlu membuat NPWP baru? Kalau memasjkkan 2 anak sbg tanggungan di PTKP bagaimana caranya? Apa ada yg perlu di sampaikan ke KPP atas memasukkan anak sbg tanggungan – Mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S K L L
H D L K​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O E P​ T
 
faq/2021/10/21/000103763_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)