faq:2021:10:21:000092369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dapat dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, penyedia jasanya harus memiliki Surat Ijin Konstruksi ya, Kak? Karena WP merasa jasa yg diberikan merupakan jasa konstruksi tp penyedia jasanya tidak memiliki Surat Ijin Konstruksi?
Jawaban
Selama transaksinya memang melakukan jasa konstruksi harusnya tetap dipotong pph pasal 4(2) atas jasa konstruksi. Adanya siujk itu untuk menentukan tarif yg digunakan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000092369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion