User Tools

Site Tools


faq:2021:10:21:000092369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk dapat dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, penyedia jasanya harus memiliki Surat Ijin Konstruksi ya, Kak? Karena WP merasa jasa yg diberikan merupakan jasa konstruksi tp penyedia jasanya tidak memiliki Surat Ijin Konstruksi?


Jawaban

Selama transaksinya memang melakukan jasa konstruksi harusnya tetap dipotong pph pasal 4(2) atas jasa konstruksi. Adanya siujk itu untuk menentukan tarif yg digunakan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q E Z P
O H G I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T E N᠎ W
 
faq/2021/10/21/000092369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)