faq:2021:10:21:000091386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pemeliharaan gedung apabila kalo pemberi jasa itu merupakan perusahaan yang mempunyai ijin usaha kontruksi dipotong pph 23 atau final ya?
Jawaban
jika jasanya masuk pengertian pekerjaan konstruksi dan uraian jasanya ada di lampiran peraturan LPJK No 02/2011 maka dikenai PPh final.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000091386_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion