faq:2021:10:21:000091334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan SPT Msa PPh 21 karena ada bagian DTP yg perlu diubah. Perubahan tsb tidak mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang/jumlah KB. Apakah ada sanksi?
Jawaban
Jika pembetulan tidak mengakibatkan PPh terutang menjadi lebih besar, maka seharusnya tidak ada sanksi keterlambatan penyetoran. Terkait pembtulan lap realisasi tsb pun jika tidak ada sanksi yg diatur.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000091334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion