faq:2021:10:21:000091255_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM sehbungan jasa freight forwarding kan tidak dapat dikreditkan oleh PKP yg menyerahkan jasa tsb ya kak. Kalau PPN ata jasa freight forwardingnya sendiri dapat dikreditkan oleh pkp yg menggunakan jasa tsb atau tidak?
Jawaban
pengguna jasa bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha FF.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000091255_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion