faq:2021:10:21:000091236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Risma dari Ditjen IKMA Kemenperin, kami ada program bantuan pemerintah lainnya, 526312 - Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, kami memberikannya ke perusahaan kecil dalam bantuk yang tunai, pertanyaannya : kena pph yang mana dan besarannya brp?
Jawaban
Penerima bantuan Badan.. tidak ada ketentuan khusus.. tidak ada aspek pemotongan.. masuk sebagai penghasilan yang diperhitungkan di spt tahunan badan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/21/000091236_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion