Tanya
#7Q: Email. saya dari PT. PUTRA PRIMA MAKMUR ingin bertanya saya pelaporan ppn saya di bulan 8 ada pembetulan yang di karena kan ada 1 pajak masukan di buat faktur pengganti. awal nya kurang bayar lalu saya bayar kan dan laporkan. setelah saya cek kembali ternyata fakrtur pengganti nya tetap di masa yang sama. sedangkan saya juga sudah melaporkan ppn masa 9 juga. jadi sy hrs pembetulan ke 2 di bulan 8 dan pembetulan ke 1 di bulan 9. yang ingin sy tanyakan bagaimana pengisian lebih bayar untuk p
Jawaban
#7A ini yang ditanyakan pengisian SPT Pembetulan masa 9, tapi belum jelas, normalnya apakah Nihil/KB/LB, kemudian pembetulannya cuma disampaikan jadi LB, belum jelas apakah LB lebih kecil atau LB lebih besar, sampaikan aja secara umum, untuk pengisian SPT PPN pembetulan sesuai ketentuan/contoh yang ada di lampiran PER-29/PJ/2015, silakan sesuaikan dengan kasus yang WP alami
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion