faq:2021:10:19:000128073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dia di ereg mau ketentuan umum, tapi nyentang yg pp 23. Ama AR udah dihimbau PP 23 tadi bisa gak pake ketentuan umum?
Jawaban
secara ketentuan WP bisa menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum, tapi menggunakan ketentuan umumnya mulai tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak berjalan seharusnya memang pakenya PP 23.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000128073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion