faq:2021:10:19:000126741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemakaian dari perusahaan gas negara di pungut ppn ya?
Jawaban
Cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-252/PMK.011/2012 gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Liquified Natural Gas (LNG); Compressed Natural Gas (CNG). Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN. (Pasal 2 PMK-252/PMK.011/2012
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000126741_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion