User Tools

Site Tools


faq:2021:10:19:000126741_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemakaian dari perusahaan gas negara di pungut ppn ya?


Jawaban

Cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-252/PMK.011/2012 gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Liquified Natural Gas (LNG); Compressed Natural Gas (CNG). Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN. (Pasal 2 PMK-252/PMK.011/2012

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P U᠎ D B
P F O D​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W Z B W
 
faq/2021/10/19/000126741_1234.txt · Last modified: (external edit)