faq:2021:10:19:000125635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasi bagaimana cara pelaporan hasil pencacahan (stock opname) terhadap barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan,Cukai dan Perpajakan ke KPP PMA 1 sesuai PMK 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat Pasal 15 (f) ?
Jawaban
Di pasal 15 disebutkan bahwa PDKB wajib melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan; Namun utk teknisnya tidak
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/19/000125635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion